Negara-Negara Modern Di Atas Tulang-Belulang Dan Puing-Puing Kehancuran Bangsa Lain
![]() |
(Foto : Ilustrasi) |
Apakah invasi, penjajahan, dan pendirian negara baru oleh bangsa lain di negeri orang lain adalah baik, benar, dan sah?
Pertama, dari perspektif etika dan moral, hal semacam ini tidak baik dan tidak benar. Tidak ada agama apapun yang mengajarkan penganutnya untuk menginvasi, menjajah, dan mendirikan negara-negara baru di negeri orang lain. Agama Kristen sebagai agama yang dianut oleh kebanyakan orang Eropa pun tidak pernah mengajarkan mereka untuk menginvasi, menjajah, dan mendirikan negara-negara baru di benua Amerika, benua Australia, Selandia Baru, dan di tempat lainnya.
Kedua, dari perspektif hukum, hal semacam ini tergantung hukum apa yang digunakan untuk menilainnya. Sejumlah hukum adat dalam sejumlah kebudayaan tidak pernah mengajarkan untuk menginvasi, menjajah, dan mendirikan negara-negara baru di negeri orang lain. Tetapi tak dapat dipungkiri juga bahwa sejumlah hukum adat dalam sejumlah kebudayaan juga mengajarkan untuk menginvasi dan menjajah bangsa lain untuk kepentingan politik dan ekonomi mereka. Sedangkan dari perspektif hukum positif/formal (hukum tertulis), kebanyakan hukum positif/formal (hukum tertulis) justru dibentuk setelah orang Eropa menginvasi, menjajah, dan mendirikan negara-negara baru di benua Amerika, benua Australia, Selandia Baru, dan di tempat lainnya. Hukum yang mereka ciptakan tersebut memberi kelegalan atas tindaknnya sekaligus mengakui keberadaan negara baru di negeri orang lain. Jadi menurut hukum yang mereka ciptakan dan mereka anut, tindakannya adalah benar dan negaranya adalah legal.
Ketiga, dari perspektif hak asasi manusia, hal semacam ini adalah pelanggaran hak asasi manusia. Orang Eropa yang telah menginvasi, menjajah, dan mendirikan negara-negara baru di benua Amerika, benua Australia, Selandia Baru, dan di tempat lainnya telah melanggar seluruh hak asasi manusia orang Indian di benua Amerika, orang Aborigin di benua Australia, orang Mauri di Selandia Baru, dan orang lain di negeri lain. Ketika dilakukan invasi dan penjajahan, banyak orang Indian, Aborigin, Mauri, dan orang lain di negeri lain yang dibantai, rumah dan perkampungan dibakar, ternak dan kebun dihancurkan, dan kebudayaannya dimusnakah. Dan di atas tulang-belulang dan puing-puing kehancuran bangsa Indian, Aborigin, Mauri, dan orang lain di negeri lain negara-negara baru milik orang Eropa didirikan.
Apabila sekarang pemerintah dari negara-negara modern bentukan orang Eropa di benua Amerika, benua Australia, Selandia Baru, dan negara-negara lain di tempat lainnya berbicara tentang pentingnya hak asasi manusia dan mengutuk tindakan penjajahan, apakah harus dipercaya? Tentu saja sangat sulit bahkan tidak dapat dipercaya. Bagaimana mungkin, raja penjahat hak asasi manusia berbicara mengenai pentingnya hak asasi manusia. Bagaimana mungkin, raja penjajah hendak bebicara mengutuk penjajahan. Orang Eropa yang telah menginvasi, menjajah, dan mendirikan negara-negara modern di benua Amerika, benua Australia, Selandia Baru, dan negara-negara lain di tempat lainnya harus berani mengakui “dosa besar” yang telah mereka dan leluhur mereka lakukan. Tanpa pengakuan jujur, penyesalan yang tulus, dan permohonan maaf, peluang masuk surga bagi mereka sangat tipis. Mereka telah “berhasil” menginvasi, menjajah, dan mendirikan negara modern di negeri milik orang lain di dunia, tetapi mereka tidak akan pernah “berhasil” menginvasi, menjajah, dan mendirikan negaranya di surga. (Dumupa Odiyaipai)
Share From : www.odiyaiwuu.com