Headlines
  • Orang Papua Darurat Genocide [Picture]

Topilus B Tebai, Jingga Kamboja dan Aleks Giyai Meluncurkan Buku, Ini Fotonya

11 Apr 2017 / undefined Comments

Peluncuran buku ini juga dilakukan sekaligus diskusi Sastra Papua, diantaranya: Tetesan Embun Inspirasi Dari Papua karya Aleks Giyai, Aku Peluru Ketujuh karya Bastian Tebai, dan Kasnina Fananim karya Jingga Kamboja.

Read More...

PAPUA
OPINI

Demi Kemajuan Teknologi, Papua Butuh Banyak Developer

Alfridus Dumupa Apa itu developer? Developer adalah seorang programmer yang sudah terlatih, mereka tidak...

Tanpa Rumah, Tak Ada Roh Kehidupan Yang Menghidupkan

Tampak Asrama Deiyai Yogyakarta (Re-Design by : Amoye Stef Bukega) -------------“Asdei Wogadaa Wokebadaa”...

FREE WEST PAPUA

Teks Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat

Kepada seluruh rakyat Papua, dari Numbai sampai ke Merauke, dari Sorong sampai ke Balim (Pegunungan Bintang...

Teruslah Berkibar

Bendera Bintang Kejora ...

TEKNOLOGI DAN INFORMASI
PEREMPUAN

Nobar dan Diskusi "Perempuan Papua Menuju Hari Esok", Datang ee....!

Nobar dan Diskusi "Perempuan Papua Menuju Hari Esok" #PerempuanPapua #PerempuanBangkitdanBersuara #Perempu...

CATATAN KIRI

Cerpen - Perlawanan Semut Api

Untuk saudara-saudaraku di Papua: Tak ada kemenangan yang datang dengan sendirinya. Kemenangan mesti dicari...

Rosa Luxemburg (1900) : Reformasi atau Revolusi

This is the Bahasa Indonesia translation of Reform or Revolution by Rosa Luxemburg, published by Gelompa...

Kiri Kita

Ilustrasi (dok : Google) Satu alasan menarik ketika membaca pesan Ketua Umum KNPB, Victor Yeimo mengenai ...

RESENSI DAN SINOPSIS

Sinopsis Buku : Kumpulan Cerita Rakyat Etnik Mee Papua

Sinopsi : Buku ini menjadi sebuah dokumentasi yang sangat berharga bagi generasi muda Papua sekarang, khu...

Sinopsis Buku : Kamus Praktis Bahasa Mee – Indonesia

Sinopsis Bahasa Mee sebagai salah satu identitas Suku Mee (Papua), merupakan salah satu kebanggaan Suku M...

PERCIKAN ROHANI

Apa itu Stigmata?

Apa itu Stigmata? oleh: Romo William P. Saunders * Saya mengagumi St Padre Pio. Saya tahu ia dianuge...

ILMU KOMPUTER

Ayo Ikut! Ada Training Gratis Untuk Pemula (Framewrok CSSBootstrap, Framewrok Codeigniter , NodeJS & Arduino)

#SedekahIlmu Bulan ramadhan adalah bulan penuh barokah, alangkah baiknya jika kita isi dengan kegiatan yang...

GRAPHIC DESIGN
ODIYAI WUU
OPINI
Published On:Wednesday, 4 November 2015
Posted by Unknown

Seri Pendidikan Politik: Penjelasan atas Isu Proses Hukum Kasus Korupsi Bupati Dogiyai dan Isu Pemberhentian Bupati Dogiyai

Foto : Thomas Tigi (Bupati) dan Herman Auwe (Wakil Bupati) Kabupaten Dogiyai - Ilustrasi
Sedikit catatan sebagai bahan “Pendidikan Politik” bagi segenap warga Dogiyai (yang tidak bersekolah maupun yang “katanya” sudah sekolah), berkaitan dengan masalah dugaan kasus Korupsi Bupati Dogiyai dan isu seputar pergantian Bupati Dogiyai. Catatan ini saya tulis secara obyektif (sesuai dengan kemampuan pengetahuan saya), tanpa bermaksud membela/membenarkan seseorang/sekelompok orang atau memvonis/menyalahkan seseorang/sekelompok orang.

Akhir-akhir ini saya mendengar sejumlah isu mengenai dugaan korupsi Bupati Dogiyai dan isu mengenai pergantian Bupati Dogiyai sebagai berikut. Isu pertama, katanya Bupati Thomas Tigi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara beberapa tahun oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Isu kedua, katanya Gubernur Lukas Enembe sudah menyampaikan kepada Bupati Thomas Tigi bahwa beliau akan dicopot dan akan digantikan oleh Wakil Bupati Herman Auwe. Isu ketiga, katanya Surat Keputusan (SK) pergantian Bupati Dogiyai sudah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri RI (ada yang menyebut Gubernur Lukas Enembe juga menerbitkan SK pergantian Bupati Dogiyai).Isu keempat, Bupati Thomas Tigi tidak akan pernah dicopot walaupun divonis bersalah secara hukum, karena Menteri Dalam Negeri tidak setuju. Dan isu kelima, Bupati Thomas Tigi akan memecat Wakil Bupati Herman Auwe.

Penjelasan obyektif atas kelima isu tersebut sebagai berikut:

Pertama, sampai sekarang Bupati Thomas Tigi belum divonis bersalah dan dihukum oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Beliau masih menjalani proses persidangan. Dengan kata lain, belum ada kekuatan hukum tetap atas dugaan kasus Korupsi Bantuan Sosial yang melibatkan Bupati Thomas Tigi. Kita tunggu keputusan pengadilan yang tetap.

Kedua, walaupun benar Gubernur Lukas Enembe pernah menyampaikan bahwa Bupati Thomas Tigi akan dicopot dan digantikan oleh Wakil Bupati Herman Auwe, tetapi pernyataan lisan Gubernur Lukas Enembe tidak bisa menjadi dasar hukum pencopotan dan pergantian Bupati Thomas Tigi. Gubernur hanya bisa melakukan pergantian Bupati Thomas Tigi apabila (1) adanya keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Jayapura dan (2) adanya Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jayapura. Singkatnya, pernyataan lisan Gubernur bukanlah “keputusan hukum”.

Ketiga, sesuai dengan aturan perundang-undangan, Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati diterbitkan dan ditandatangi oleh Menteri Dalam Negeri (atas nama Presiden RI). Gubernur tidak berhak menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga, faktanya hingga saat ini belum ada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai. Setelah sudah ada Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai barulah Gubernur Lukas Enembe akan melatik Pelaksana Tugas/Penjabat Bupati Dogiyai.

Keempat, kalau Bupati Thomas Tigi divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan apapun bagi Menteri Dalam Negeri untuk tidak mencopot Bupati Thomas Tigi. Sudah pasti Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Bupati Thomas Tigi, sekaligus mengangkat Pelaksana Tugas/Penjabat Bupati Dogiyai.

Kelima, sesuai dengan aturan perundang-undangan, Bupati tidak punya kewenangan untuk memecat wakil bupatinya. Maka sudah pasti, Bupati Thomas Tigi tidak punya kewenangan memecat Wakil Bupati Herman Auwe. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, seseorang Bupati/Wakil Bupati hanya dapat diberhentikan apabila (1) mengundurkan diri, (2) meninggal dunia, (3) berhalangan tetap, dan (4) melakukan tindakan tercela.

Catatan tambahan, saya harap kita yang “katanya” sudah sekolah agar dapat memberikan pemahaman yang benar bagi masyarakat mengenai hal-hal seperti ini. Saya sangat khawatir, jangan-jangan kita yang “katanya” sudah sekolah pun tidak paham mengenai hal-hal ini. Kalau itu yang terjadi, maka Kabupaten Dogiyai benar-benar “krisis” sumber daya manusia. Hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi, karena jangan sampai nanti orang lain bilang “makanya tekola” atau “makanya tekoda”.

Semoga sedikit catatan ini menjadi bahan pendidikan politik bagi segenap warga Dogiyai, agar kita mengatakan “ya” jika “ya” dan mengatakan “tidak” jika “tidak”, sebab yang selebihnya berasal dari Iblis.

(Dumupa Odiyaipai)

Source : www.odiyaiwuu.com

nanomag

Saya adalah Peziarah Kehidupan yang berkelana di Ilalang Kebebasan, demi mencari kehidupan yang menghidupkan untuk mengusik Duka Nestapa di Negeri Hitamku.

.

bagikan kontent ini!

Diposting Oleh : Unknown - Kolom , ,

Komentar Anda :

TERPOPULER

"18 TAHUN ALIANSI MAHASISWA PAPUA [AMP]"

Mengabdi Pada Gerakan Pembebasan Nasional Papua 27 Juli 1998 – 27 Juli 2016.

Saya, ALFRIDUS DUMUPA selaku admin blog UGAI PIYAUTO mengucapkan:
"Selamat Hari Ulang Tahun AMP Yang Ke - 18 ".

×