Headlines
Published On:Friday 10 April 2015
Posted by Unknown

Membaca Fenomena KNPB

Pastor Neles Tebay , Ketua STFT Fajar Timur dan Koordinator Jaringan Damai Papua
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dapat dipandang sebagai satu-satunya organisasi yang menarik perhatian banyak orang, termasuk pihak POLRI dan TNI di Tanah Papua. KNPB bukan organisasi resmi dalam Republik Indonesia karena tidak terdaftar pada Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). KNPB dikategorikan sebagai organisasi terlarang. KNPB dipandang sebagai organisasi bawah tanah yang menggerakkan OPM. Keberadaan KNPB  telah menjadi  beban bagi aparat keamanan, khususnya kepolisian karena terkadang bertindak anarkhis. Oleh sebab itu, Kapolda Papua, Irjen Pol. Yotje Mende, mengusulkan agar KNPB dibubarkan. Kapolda Yotje bahkan  akan  meminta dukungan kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar KNPB ini tidak diakui oleh pemerintah dan dibubarkan (Cepos, Selasa, 24 Maret 2015).
Usulan pembubaran KNPB  ini didukung oleh  Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Fransen Siahaan (Cepos, 26 Maret 2015) karena, menurutnya, organisasi ini bukan organisasi resmi menurut undang-Undang yang berlaku di NKRI. KNPB tidak memiliki legalitas di dalam NKRI.
Tulisan ini dimasudkan bukan untuk menyatakan pro atau kontra terhadap wacana pembubaran KNPB, melainkan ingin mengajak semua pihak membaca kehadiran KNPB sebagai sebuah fenomena di Tanah Papua.

Ketidakkonsistenan implementasi Otsus
Fenomena KNPB akan dianalisa dari empat aspek yakni konteks kelahiran KNPB, agendanya, keanggotaannya, dan dukungan masyarakat terhadapnya.
Pertama tentang konteks kelahiran KNPB. Upaya untuk memahami secara lebih baik tentang kehadiran fenomena KNPB perlu dimulai dengan menganalisa konteks kelahirannya. KNPB sebagai organisasi tidak pernah hadir di bumi cenderawasih sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua.
Banyak pihak memandang bahwa berbagai masalah Papua sudah diakomodir dalam UU Otsus. Dengan demikian, implementasi UU Otsus diharapkan dapat menjawab masalah-masalah yang menyebabkan munculnya tuntuntan Papua Merdeka. Pemberlakuan UU Otsus membangkitkan sejumlah harapan sebagai berikut:  Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) yang bergerilya di hutan diharapkan bubar dengan sendirinya karena mereka semua kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membangun kampungnya; tidak ada lagi orang Papua melakukan kampanye Papua Merdeka di luar negeri karena orang asli Papua dilindungi, diberdayakan, dan dijamin keberlangsungan hidupnya kini dan masa depan dalam NKRI melalui UU Otsus; tidak ada lagi orang Papua yang menjadi pengungsi di Papua New Guinea karena semuanya sudah kembali ke Tanah Papua; dan tidak ada lagi kelompok perlawanan seperti KNPB yang muncul, karena semua orang Papua menyambut Otsus Papua dengan gembira.
Harapan-harapan di atas ini belum seluruhnya menjadi kenyataan. KNPB justru muncul setelah Papua memasuki era Otsus Papua. Munculnya KNPB merupakan sebuah fenomena yang menunjuk pada sejumlah hal mendasar. Kehadiran KNPB merupakan indikator yang memperlihatkan bahwa UU Otsus Papua tidak dilaksanakan secara konsisten , effektif, dan menyeluruh. Kelahiran KNPB merupakan buah dari ketidakkonsistenan dalam implementasi UU Otsus Papua.
Rakyat menyaksikan tentang bagaimana UU Otsus dilanggar tanpa merasa bersalah. Akibatnya adalah masalah-masalah mendasar belum teratasi dan kebutuhan pokok orang Asli Papua belum terpenuhi. Maka, dapat dipastikan bahwa selama masalah dan kebutuhan mendasar orang Asli Papua belum terjawab melalui implementasi UU Otsus Papua, selama itu pula KNPB tetap akan hadir di Tanah Papua. Kelompok baru akan muncul, apabila KNPB dibubarkan. Oleh sebab itu, salah satu cara unjtuk membubarkan KNPB, menurut saya, adalah dengan melaksanakan UU Otsus Papua secara konsisten dan menyeluruh.
Kedua, analisa agenda. Menjawab ketidakpastian bagi orang Asli Papua yang diciptakan oleh ketidakkonsistenan dalam implementasi UU Otsus, KNPB menawarkan pada rakyat suatu solusi yakni referendum. Bagi KNPB, UU Otsus tidak akan diimplementasikan secara efektif dan konsisten. Oleh sebab itu, KNPB bukannya menyuarakan tentang pentingnya evaluasi implementasi UU Otsus melainkan  mengusung agenda hak penentuan nasib sendiri (the right to self-determination) atau referendum.
Sekalipun anggota KNPB mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian, mereka tidak pernah gentar. Mereka tidak mundur selangkah pun. Tidak ada kata “menyerah” dalam otak anggota KNPB. Mereka menyerahkan dirinya secara ikhlas dan total dalam memperjuangkan agenda referendum. Mereka pun siap mati demi memperjuangkan referendum.
Patut dicatat bahwa KNPB tidak melahirkan agenda referendum karena hal ini sudah merupakan agenda perjuangan Organisasi Papua Merdeka (OPM). KNPB berperan sebagai corong yang menyuarakan referendum di seluruh Tanah Papua.  Apabila KNPB berhasil dibubarkan, maka selama OPM masih aktif agenda referendum ini tetap akan disuarakan oleh kelompok lain.
Ketiga, keanggotaan KNPB. Sangat menarik untuk menyimak tentang keanggotaan KNPB. Hampir semua anggota KNPB adalah orang muda kelahiran tahun 1980-an dan 1990-an. Mereka ini tidak pernah mengalami pendidikan Belanda. Tidak seperti orangnya, mereka tidak mempunyai pengalaman langsung dengan peristiwa Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969. Sekalipun demikian, mereka ini cukup radikal dalam memperjuangkan agenda Referendum.

Nasionalisme Indonesia belum tertanam
Sangat ironis bahwa setelah 52 tahun Papua berintegrasi ke dalam Republik Indonesia, anak muda Papua berumur 20an dan 30an masih mengusung agenda referendum. Mungkin secara jujur kita mesti mengakui bahwa pemerintah baik pemerintahan sipil, maupun TNI dan POLRI yang dengan biaya negara bertugas di Tanah Papua sejak 1963 hingga kini, belum berhasil menanamkan nasionalisme Indonesia dalam hati para anak muda ini. Ratusan trilyunan rupiah dikucurkan ke Papua sejak tahun 1969 tetapi tidak banyak orang Papua yang bergembira menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Pemerintah juga menggalakkan pembangunan berbagai bidang selama ini tetapi  belum berhasil membangkitkan dalam diri anak muda rasa kebanggaannya sebagai orang Indonesia.
Keempat, dukungan rakyat. Sekalipun dipandang sebagai organisasi yang membuat onar di Tanah Papua, tidak sedikit rakyat Papua yang menyambut kehadiran KNPB. Tampak bahwa KNPB mendapatkan dukungan luas dari masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat, terutama dari kalangan muda, sekalipun KNPB tidak terdaftar pada kantor Kesbangpol.
Rupanya, KNPB berhasil mendaratkan agenda referendum di tengah masyarakat dengan memperlihatkan sejumlah kegagalan dalam implementasi UU Otsus Papua. Kegagalan UU Otsus turut memengaruhi banyak orang muda Papua mendukung KNPB dan agenda referendumnya.
Fenomena KNPB menunjuk pada tiga masalah mendasar yakni ketidakkonsistenan dalam mengimplementasi UU Otsus, adanya konflik vertikal antara Pemerintah Indonesia dan OPM, dan ketidakpastian tentang keberadaan dan masa depan dari Orang Asli Papua dalam NKRI. Pemerintah perlu memikirkan bagaimana caranya untuk mengatasi tiga masalah mendasar di atas secara komprehensif, damai, dan tanpa pertumpahan darah karena KNPB akan bubar dengan sendirinya apabila tiga masalah utama ini diatasi secara menyeluruh…(cepos 9/4/15)

Oleh : Pastor, Neles Tebay

Penulis adalah Dosen STFT Fajar Timur dan Koordinator Jaringan Damai Papua
Source : Suara Baptis Papua

nanomag

Saya adalah Peziarah Kehidupan yang berkelana di Ilalang Kebebasan, demi mencari kehidupan yang menghidupkan untuk mengusik Duka Nestapa di Negeri Hitamku.

.

bagikan kontent ini!

Diposting Oleh : Unknown - Kolom , , , ,

Komentar Anda :

TERPOPULER

"18 TAHUN ALIANSI MAHASISWA PAPUA [AMP]"

Mengabdi Pada Gerakan Pembebasan Nasional Papua 27 Juli 1998 – 27 Juli 2016.

Saya, ALFRIDUS DUMUPA selaku admin blog UGAI PIYAUTO mengucapkan:
"Selamat Hari Ulang Tahun AMP Yang Ke - 18 ".

×