Headlines
Published On:Wednesday 4 November 2015
Posted by Unknown

Seri Pendidikan Politik: Penjelasan atas Isu Proses Hukum Kasus Korupsi Bupati Dogiyai dan Isu Pemberhentian Bupati Dogiyai

Foto : Thomas Tigi (Bupati) dan Herman Auwe (Wakil Bupati) Kabupaten Dogiyai - Ilustrasi
Sedikit catatan sebagai bahan “Pendidikan Politik” bagi segenap warga Dogiyai (yang tidak bersekolah maupun yang “katanya” sudah sekolah), berkaitan dengan masalah dugaan kasus Korupsi Bupati Dogiyai dan isu seputar pergantian Bupati Dogiyai. Catatan ini saya tulis secara obyektif (sesuai dengan kemampuan pengetahuan saya), tanpa bermaksud membela/membenarkan seseorang/sekelompok orang atau memvonis/menyalahkan seseorang/sekelompok orang.

Akhir-akhir ini saya mendengar sejumlah isu mengenai dugaan korupsi Bupati Dogiyai dan isu mengenai pergantian Bupati Dogiyai sebagai berikut. Isu pertama, katanya Bupati Thomas Tigi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara beberapa tahun oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Isu kedua, katanya Gubernur Lukas Enembe sudah menyampaikan kepada Bupati Thomas Tigi bahwa beliau akan dicopot dan akan digantikan oleh Wakil Bupati Herman Auwe. Isu ketiga, katanya Surat Keputusan (SK) pergantian Bupati Dogiyai sudah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri RI (ada yang menyebut Gubernur Lukas Enembe juga menerbitkan SK pergantian Bupati Dogiyai).Isu keempat, Bupati Thomas Tigi tidak akan pernah dicopot walaupun divonis bersalah secara hukum, karena Menteri Dalam Negeri tidak setuju. Dan isu kelima, Bupati Thomas Tigi akan memecat Wakil Bupati Herman Auwe.

Penjelasan obyektif atas kelima isu tersebut sebagai berikut:

Pertama, sampai sekarang Bupati Thomas Tigi belum divonis bersalah dan dihukum oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Beliau masih menjalani proses persidangan. Dengan kata lain, belum ada kekuatan hukum tetap atas dugaan kasus Korupsi Bantuan Sosial yang melibatkan Bupati Thomas Tigi. Kita tunggu keputusan pengadilan yang tetap.

Kedua, walaupun benar Gubernur Lukas Enembe pernah menyampaikan bahwa Bupati Thomas Tigi akan dicopot dan digantikan oleh Wakil Bupati Herman Auwe, tetapi pernyataan lisan Gubernur Lukas Enembe tidak bisa menjadi dasar hukum pencopotan dan pergantian Bupati Thomas Tigi. Gubernur hanya bisa melakukan pergantian Bupati Thomas Tigi apabila (1) adanya keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Jayapura dan (2) adanya Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jayapura. Singkatnya, pernyataan lisan Gubernur bukanlah “keputusan hukum”.

Ketiga, sesuai dengan aturan perundang-undangan, Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati diterbitkan dan ditandatangi oleh Menteri Dalam Negeri (atas nama Presiden RI). Gubernur tidak berhak menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga, faktanya hingga saat ini belum ada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai. Setelah sudah ada Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai barulah Gubernur Lukas Enembe akan melatik Pelaksana Tugas/Penjabat Bupati Dogiyai.

Keempat, kalau Bupati Thomas Tigi divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan apapun bagi Menteri Dalam Negeri untuk tidak mencopot Bupati Thomas Tigi. Sudah pasti Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Bupati Thomas Tigi, sekaligus mengangkat Pelaksana Tugas/Penjabat Bupati Dogiyai.

Kelima, sesuai dengan aturan perundang-undangan, Bupati tidak punya kewenangan untuk memecat wakil bupatinya. Maka sudah pasti, Bupati Thomas Tigi tidak punya kewenangan memecat Wakil Bupati Herman Auwe. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, seseorang Bupati/Wakil Bupati hanya dapat diberhentikan apabila (1) mengundurkan diri, (2) meninggal dunia, (3) berhalangan tetap, dan (4) melakukan tindakan tercela.

Catatan tambahan, saya harap kita yang “katanya” sudah sekolah agar dapat memberikan pemahaman yang benar bagi masyarakat mengenai hal-hal seperti ini. Saya sangat khawatir, jangan-jangan kita yang “katanya” sudah sekolah pun tidak paham mengenai hal-hal ini. Kalau itu yang terjadi, maka Kabupaten Dogiyai benar-benar “krisis” sumber daya manusia. Hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi, karena jangan sampai nanti orang lain bilang “makanya tekola” atau “makanya tekoda”.

Semoga sedikit catatan ini menjadi bahan pendidikan politik bagi segenap warga Dogiyai, agar kita mengatakan “ya” jika “ya” dan mengatakan “tidak” jika “tidak”, sebab yang selebihnya berasal dari Iblis.

(Dumupa Odiyaipai)

Source : www.odiyaiwuu.com

nanomag

Saya adalah Peziarah Kehidupan yang berkelana di Ilalang Kebebasan, demi mencari kehidupan yang menghidupkan untuk mengusik Duka Nestapa di Negeri Hitamku.

.

bagikan kontent ini!

Diposting Oleh : Unknown - Kolom , ,

Komentar Anda :

TERPOPULER

"18 TAHUN ALIANSI MAHASISWA PAPUA [AMP]"

Mengabdi Pada Gerakan Pembebasan Nasional Papua 27 Juli 1998 – 27 Juli 2016.

Saya, ALFRIDUS DUMUPA selaku admin blog UGAI PIYAUTO mengucapkan:
"Selamat Hari Ulang Tahun AMP Yang Ke - 18 ".

×